Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH (PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati mempunyai kewenangan untuk memproses penyertaan modal daerah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal modal disetor belum mencapai modal dasar, Pemerintah Daerah berkewajiban menganggarkan dalam APBD.
Your Correction