Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH (PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modal dasar PT BPR BKK Jateng (Perseroda) adalah sebesar Rp924.840.000.000,- (sembilan ratus dua puluh empat miliar delapan ratus empat puluh juta rupiah) dengan pembagian saham Pemerintah Kabupaten Sragen 2,70 % (dua koma tujuh puluh persen) atau sebesar Rp12.235.633.000,- (dua belas miliar dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). (2) Jumlah seluruh penyertaan modal pemerintah Daerah pada PT BPR BKK Jateng (Perseroda) yang telah disetorkan sampai dengan tahun 2018 adalah sebesar Rp4.720.000.000 (empat miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah). (3) Jumlah penambahan penyertaan modal pemerintah Daerah pada PT BPR BKK Jateng (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp7.515.633.000 (tujuh miliar lima ratus lima belas juta enam ratus tiga puluh tiga rupiah). (4) Pemenuhan jumlah penyertaan modal pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipenuhi mulai tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2029 sesuai kemampuan keuangan daerah.
Your Correction