Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Sragen.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen.
4. Bupati adalah Bupati Sragen.
5. Satuan Polisi Pamong Praja atau disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen.
6. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjang tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam Satuan Organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahliannya dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.