Correct Article 5
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebagaimana dimaksud pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1. Lampiran I : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2. Lampiran II : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7. Lampiran VII : Daftar Piutang Daerah
8. Lampiran VIII: Daftar Penyertaan Modal (investasi)
Daerah
9. Lampiran XI : Daftar Perkiraan Penambahan dan
Pengurangan Aset Tetap Daerah
10. Lampiran X : Daftar Perkiraan Penambahan dan
Pengurangan Aset Lainnya
11.Lampiran XI : Daftar Kegiatan-kegiatan tahun yang sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini
~ 8 ~
12. Lampiran XII : Daftar Dana Cadangan Daerah; dan 13, Lampiran XIIL Daftar Pinjaman Daerah.
Your Correction
