Correct Article 3
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
(1).Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri dari:
a. Belanja Tidak
Langsung sejumlah Rp. 1.465.590.837.154,-
b. Belanja Langsung
sejumlah Rp. 847.296.056.191,-
(2).Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai
sejumlah Rp.1.010.328.089.000,-
b. Belanja Bunga Rp. 3.800.000.000,-
c. Belanja Hibah sejumlah Rp. 83.768.251.154,-
d. Belanja Bantuan Sosial
sejumlah Rp. 9.720.500.000,-
f. Belanja Bagi Hasil kepada
Provinsi/Kabupaten dan
Pemerintah Desa
sejumlah Rp. 9.520.000.000,-
g. Belanja Bantuan Keuangan
kepada Provinsi/Kabupaten
dan Pemerintahan Desa
sejumlah Rp. 345.433.997.000,-
h. Belanja Tidak Terduga
sejumlah Rp. 3.020.000.000,-
(3).Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai
sejumlah Rp. 79.276.032.850,-
b. Belanja Barang dan Jasa
sejumlah Rp. 437.535.774.030,-
c. Belanja Modal sejumlah Rp. 330.484.249.311,-
Your Correction
