Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1).Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 338.220.313.584,- b. Dana perimbangan sejumlah Rp. 1.548.150.092.000,- c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. 307.866.561.000,- (2).Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan: a. Pendapatan Pajak daerah sejumlah Rp. 89.625.000.000,- b. Hasil Retribusi daerah sejumlah Rp. 16.296.399.000,- c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 17.742.633.584,- d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sejumlah Rp. 214.556.281.000,- (3).Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan: a. Bagi hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp. 27.906.860.000,- Hasil Bukan Pajak sejumlah b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp.1.105.770.343.000,- c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp. 364.392.237.000,- d. Dana Insentif Daerah Rp. 50.080.652.000,- (4).Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan: a. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah Rp. 134.645.260.000,- c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. 173.221.301.000,- ~ 6 ~
Your Correction