Correct Article 16
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) DPRD dan Pemerintah Daerah harus melaksanakan rencana pembentukan Perda yang termuat dalam Program Pembentukan Perda.
(2) Jika pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum bisa diselesaikan pada tahun tersebut, maka DPRD dan Pemerintah Daerah harus menuntaskan Perda yang tersisa itu dalam Program Pembentukan Perda tahun berikutnya dengan urutan prioritas pertama untuk pembahasannya.
Your Correction
