Correct Article 13
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Penyusunan Program Pembentukan Perda antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) dikoordinasikan oleh DPRD melalui Badan Pembentukan Perda.
(2) Program Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas bersama dalam rapat kerja antara Badan Pembentukan Perda dan Pemerintah Daerah.
(3) Pembahasan Program Pembentukan Perda antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan daftar rancangan Program Pembentukan Perda yang kemudian disepakati menjadi Program Pembentukan Perda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.
(4) Program Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(5) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati.
(6) Pemrakarsa yang tidak melaksanakan Program Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dikenakan sanksi teguran oleh Bupati bagi pemrakarsa dilingkungan Pemerintah Daerah dan oleh Pimpinan DPRD bagi pemrakarsa di lingkungan DPRD.
Your Correction
