Correct Article 41
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Bupati dapat menarik kembali Rancangan Perda usulan Bupati, sebelum pembahasan dimulai, melalui surat Bupati disertai dengan alasan penarikan yang diajukan kepada pimpinan DPRD.
(2) Pimpinan DPRD dapat menarik kembali Rancangan Perda usul inisiatif DPRD, sebelum pembahasan dimulai, melalui surat pimpinan DPRD disertai dengan alasan yang diajukan kepada Bupati.
(3) Rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama Bupati dan DPRD.
(4) Rancangan Perda yang telah ditarik, tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang yang sama.
Your Correction
