Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a untuk Rancangan Perda usulan Bupati, meliputi: a. penjelasan Bupati dalam rapat paripurna DPRD mengenai Rancangan Perda; b. pemandangan umum Fraksi terhadap rancangan Perda; dan c. tanggapan dan/atau jawaban Bupati terhadap pemandangan umum Fraksi. (2) Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a untuk Rancangan Perda usulan DPRD, meliputi: a. penjelasan Pimpinan DPRD atau Pimpinan Panitia Khusus dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Perda; b. pendapat Bupati terhadap Rancangan Perda; dan c. tanggapan dan/atau jawaban Fraksi terhadap pendapat Bupati. (3) Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilanjutkan dalam rapat kerja Panitia Khusus bersama dengan Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya. (4) Dalam rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan Panitia Khusus memberikan : a. penjelasan atau keterangan atas Rancangan Perda; dan b. tanggapan atas pertanyaan dari perangkat daerah yang mewakili Bupati atas Rancangan Perda usulan DPRD. (5) Dalam rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati atau Penjabat yang ditunjuk memberikan : a. penjelasan atau keterangan atas Rancangan Perda; dan b. tanggapan atas pertanyaan dari Panitia Khusus atas Rancangan Perda usulan Bupati.
Your Correction