Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Musyawarah membuat jadwal Tahap pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 paling lama 2 (dua) bulan sejak pembicaraan tingkat I dilakukan. (2) Badan Musyawarah dapat memperpanjang waktu pembahasan sesuai dengan permintaan tertulis dari pimpinan Panitia Khusus untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (3) Alasan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan pertimbangan: a. materi muatan Rancangan Perda yang bersifat kompleks; dan/atau b. beratnya beban tugas Panitia Khusus. (4) Selama tahap pembahasan, Pimpinan Panitia Khusus memberikan laporan perkembangan pembahasan Rancangan Perda kepada Badan Musyawarah dengan tembusan kepada Badan Pembentukan Perda.
Your Correction