Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembahasan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu : a. pembicaraan tingkat I; dan b. pembicaraan tingkat II.
Your Correction