Correct Article 34
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Bupati dibahas oleh DPRD dan Bupati.
(2) Dalam pembahasan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masyarakat berhak memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis dan disampaikan dalam:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Your Correction
