Correct Article 12
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Penyusunan program pembentukan Perda usulan DPRD disusun dan dikoordinasikan oleh badan pembentukan Perda.
(2) Usulan Program Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau badan pembentukan Perda.
Your Correction
