Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pembentukan Perda melakukan pengkajian Persandingan terhadap rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berdasarkan pertimbangan Bagian Hukum dan perangkat daerah pemrakarsa. (2) Pengkajian Persandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kajian mengenai kesamaan materi antara rancangan Perda yang berasal dari DPRD dengan rancangan Perda yang berasal dari Bupati. (3) Badan Pembentukan Perda menyampaikan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pembahas rancangan Perda melalui pimpinan DPRD. (4) Dalam hal pengkajian Badan Pembentukan Perda menyatakan bahwa terdapat kesamaan materi antara rancangan Perda yang berasal dari Bupati, maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 31. (5) Dalam hal pengkajian Badan Pembentukan Perda menyatakan bahwa tidak terdapat kesamaan materi antara rancangan Perda yang berasal dari DPRD dengan rancangan Perda yang berasal dari Bupati, maka rancangan Perda yang berasal dari DPRD harus dibahas secara terpisah dengan rancangan Perda yang berasal dari Bupati.
Your Correction