Correct Article 28
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Setiap Tahap Persiapan Rancangan Perda usulan DPRD difasilitasi oleh Sekretariat DPRD.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga menyediakan dan memperbanyak naskah Rancangan Perda dalam jumlah yang diperlukan.
Your Correction
