Correct Article 27
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
Dalam hal usulan rancangan Perda prakarsa DPRD ditolak dalam rapat paripurna, usulan rancangan Perda prakarsa tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD pada masa persidangan yang sama.
Your Correction
