Correct Article 26
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal rapat Paripurna DPRD menyatakan persetujuan dengan pengubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b, alasan dan usul pengubahan dengan tegas dimuat dalam keputusan rapat Paripurna DPRD.
(2) Pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk penyempurnaan rumusan Rancangan Perda.
(3) Pimpinan DPRD menugaskan kepada pengusul untuk menyempurnakan Rancangan Perda sesuai dengan alasan dan usulan pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melakukan penyempurnaan Rancangan Perda dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari dalam masa sidang.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dapat dipenuhi, Badan Musyawarah memperpanjang waktu penyempurnaan Rancangan Perda berdasarkan permintaan tertulis dari pengusul, untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari dalam masa sidang.
(6) Rancangan Perda yang telah disempurnakan pengusul, disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Bupati untuk dilakukan pembahasan.
Your Correction
