Correct Article 25
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal Rapat Paripurna DPRD menyatakan persetujuan tanpa pengubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a, maka Rancangan Perda ditetapkan sebagai usul inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD.
(2) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Bupati untuk dilakukan pembahasan.
Your Correction
