Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan DPRD dapat MENETAPKAN alat kelengkapan DPRD yang diberi tugas membahas Rancangan Perda usulan inisiatif DPRD dan usulan Bupati. (2) Dalam hal pembahasan rancangan perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan pada Panitia Khusus, maka Panitia Khusus dibentuk dalam rapat paripurna DPRD dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD sebelum pembicaraan Rancangan Perda pada tingkat I. (3) Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memulai tugasnya dengan menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perda, pada pembicaraan tingkat I.
Your Correction