Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati menyampaikan Rancangan Perda kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan. (2) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
Your Correction