Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dikoordinasikan oleh Bagian Hukum untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. (2) Bupati membentuk Tim Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (4) Tim Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan akademisi dan/atau instansi vertikal dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction