Correct Article 18
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Pimpinan perangkat daerah menyusun Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disertai keterangan atau penjelasan dan/atau naskah akademik yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
(2) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Bagian Hukum.
Your Correction
