Correct Article 9
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Penyusunan Program Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyusunan Program Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar rancangan Perda yang didasarkan atas :
a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. rencana pembangunan daerah;
c. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
d. aspirasi masyarakat.
Your Correction
