Correct Article 8
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Perencanaan pembentukan Perda dilakukan dalam Program Pembentukan Perda.
(2) Program Pembentukan Perda bertujuan :
a. untuk menjaga agar Perda tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional;
b. b.agar perencanaan dan pembentukan Perda sebagai penentu arah pelaksanaan otonomi daerah dapat disusun secara akurat, terpadu dan sistematis berdasarkan kebutuhan daerah.
Your Correction
