Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan pembentukan Perda dilakukan dalam Program Pembentukan Perda. (2) Program Pembentukan Perda bertujuan : a. untuk menjaga agar Perda tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional; b. b.agar perencanaan dan pembentukan Perda sebagai penentu arah pelaksanaan otonomi daerah dapat disusun secara akurat, terpadu dan sistematis berdasarkan kebutuhan daerah.
Your Correction