Correct Article 75
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Bupati menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi dari Gubernur.
(2) Tindak lanjut hasil evaluasi rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
a. bupati menugaskan Bagian Hukum dan perangkat daerah pemrakarsa/terkait untuk melakukan penyesuaian sesuai hasil evaluasi dan menyampaikan hasil penyesuaian kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan.
b. pimpinan DPRD menugaskan Badan Pembentukan Perda dan Pansus terkait untuk melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. badan Pembentukan Perda melaporkan hasil pembahasan dalam Sidang Paripurna untuk mendapat penetapan hasil evaluasi; dan
d. d. pimpinan DPRD menyampaikan penetapan hasil evaluasi kepada Bupati untuk dilakukan penetapan rancangan Perda menjadi Perda.
Your Correction
