Correct Article 74
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Bupati menyampaikan rancangan Perda yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, APBD, Pertanggungjawaban APBD, Perubahan APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Tata Ruang Daerah, paling lama 3 (tiga) hari setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRD termasuk rancangan Perbup tentang Penjabaran APBD/Penjabaran Perubahan APBD kepada Gubernur untuk mendapatkan evaluasi.
(2) Selaian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) evaluasi dilaksanakan terhadap rancangan Perda lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
