Correct Article 44
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Perda yang telah ditetapkan diundangkan dalam lembaran daerah.
(2) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam lembaran daerah disertai dengan pemberian tahun dan nomor pengundangan.
(3) Dalam hal Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan Perda, pengundangannya ditempatkan dalam tambahan lembaran daerah disertai dengan nomor pengundangan.
(4) Pengundangan Perda dalam Lembaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
(5) Lembaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerbitan resmi pemerintah daerah.
(6) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberitahuan secara formal suatu Perda, sehingga mempunyai daya mengikat kepada masyarakat.
Your Correction
