Correct Article 43
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Bupati wajib menyampaikan rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalan Pasal 42 ayat (2) kepada Gubernur paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima rancangan Perda dari Pimpinan DPRD untuk mendapatkan nomor register.
(2) Rancangan Perda yang belum mendapatkan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat ditetapkan oleh Bupati dan belum dapat diundangkan dalam lembaran daerah.
(3) Rancangan Perda yang telah mendapatkan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan membubuhkan tanda tangan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan Perda disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati.
(4) Dalam hal Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan sementara atau berhalangan tetap, penandatanganan dilakukan oleh Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian atau Penjabat Bupati.
(5) Dalam hal Bupati tidak menandatangani rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) rancangan Perda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan dalam lembaran Daerah.
(6) Sahnya rancangan Perda menjadi Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan dengan kalimat pengesahannya berbunyi : Perda ini dinyatakan sah.
(7) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Perda sebelum pengundangan naskah Perda dalam Lembaran Daerah.
(8) Sekretaris Daerah membubuhkan kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Your Correction
