Correct Article 7
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Perda dapat memuat sanksi administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Perda yang memuat pidana kurungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyatakan kualifikasi tindak pidana itu sebagai pelanggaran.
(4) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Your Correction
