Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dapat dilakukan melalui media masa, tatap muka atau diskusi terbuka, ceramah, dialog,seminar, public hearing, lokakarya, pertemuan ilmiah, konferensi pers, website dan bentuk lainnya yang dapat melibatkan masyarakat umum secaralangsung.
Your Correction