Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Naskah Produk Hukum Daerah yang disebarluaskan harus merupakan salinan naskah yang telah diauntensifikasi dan diundangkan dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
Your Correction