Correct Article 79
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
Naskah Produk Hukum Daerah yang disebarluaskan harus merupakan salinan naskah yang telah diauntensifikasi dan diundangkan dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
Your Correction
