Correct Article 73
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
Keputusan Badan Kehormatan yang telah ditetapkan, diberikan nomor oleh Sekretariat DPRD dengan menggunakan nomor kode klasifikasi dan tahun penetapan.
Your Correction
