Correct Article 72
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) mengenai penjatuhan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada anggota DPRD yang bersangkutan, pimpinan fraksi, dan pimpinan partai politik yang bersangkutan.
Your Correction
