Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) mengenai penjatuhan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada anggota DPRD yang bersangkutan, pimpinan fraksi, dan pimpinan partai politik yang bersangkutan.
Your Correction