Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan Keputusan Badan Kehormatan disusun dan dipersiapkan oleh Badan Kehormatan. (2) Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil penelitian terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan/atau Peraturan DPRD tentang Kode Etik.
Your Correction