Correct Article 70
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Keputusan Badan Kehormatan DPRD ditetapkan dalam rangka penjatuhan sanksi kepada anggota DPRD.
(2) Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD.
(3) Penjatuhan sanksi kepada Anggota DPRD sebagaimana
dimaksud ayat (1) yang terbukti melanggar Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan/atau Peraturan DPRD tentang Kode Etik.
Your Correction
