Correct Article 67
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Keputusan Pimpinan DPRD merupakan penetapan hasil rapat Pimpinan DPRD.
(2) Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi muatan penetapan hasil rapat Pimpinan DPRD dalam rangka menyelenggarakan tugas fungsi DPRD yang bersifat teknis operasional.
Your Correction
