Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan Pimpinan DPRD merupakan penetapan hasil rapat Pimpinan DPRD. (2) Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi muatan penetapan hasil rapat Pimpinan DPRD dalam rangka menyelenggarakan tugas fungsi DPRD yang bersifat teknis operasional.
Your Correction