Correct Article 65
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Dalam menyusun Keputusan DPRD, DPRD dapat membentuk Panitia Khusus atau menugaskan alat kelengkapan lainnya atau MENETAPKAN Keputusan DPRD secara langsung dalam rapat paripurna.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) sampai dengan ayat (8) berlaku mutatis mutandis terhadap penyusunan, pembahasan dan penetapan Rancangan Keputusan DPRD.
(3) Dalam hal Keputusan DPRD ditetapkan secara langsung dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kegiatan:
a. penjelasan tentang rancangan keputusan DPRD oleh pimpinan DPRD;
b. pendapat Fraksi terhadap Rancangan Keputusan DPRD;
c. persetujuan atas Rancangan Keputusan DPRD menjadi keputusan DPRD.
(4) Keputusan DPRD ditandatangani oleh Ketua DPRD atau Wakil Ketua DPRD.
(5) Rancangan Keputusan DPRD disusun dan dipersiapkan oleh Badan Pembentukan Perda.
(6) Penandatanganan Keputusan DPRD paling sedikit
dibuat dalam rangkap 3 (tiga).
(7) Pendokumentasian naskah asli Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan oleh:
a. pimpinan DPRD;
b. alat kelengkapan DPRD pemrakarsa ; dan
c. sekretaris DPRD;
Your Correction
