Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan DPRD yang telah ditetapkan oleh ketua DPRD, diberikan nomor oleh Sekretariat DPRD dengan menggunakan nomor bulat dan tahun penetapan. (2) Peraturan DPRD yang telah ditetapkan diundangkan dalam Berita Daerah. (3) Pengundangan peraturan DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah. (4) Penandatanganan Peraturan DPRD paling sedikit dibuat rangkap 4 (empat). (5) Pendokumentasian naskah asli Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. sekretaris daerah; b. sekretaris DPRD; c. alat kelengkapan DPRD pemrakarsa; dan d. bagian hukum. (6) Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan DPRD yang bersangkutan.
Your Correction