Correct Article 59
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Peraturan DPRD merupakan peraturan yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD.
(2) Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri dari :
a. peraturan DPRD tentang tata tertib;
b. peraturan DPRD tentang kode etik; dan / atau
c. peraturan DPRD tentang tata beracara di badan Kehormatan.
(3) Rancangan Peraturan DPRD disusun dan dipersiapkan oleh Badan Pembentukan Perda.
(4) Rancangan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Panitia Khusus.
(5) Pembahasan rancangan peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu :
a. pembicaraan tingkat I; dan
b. pembicaraan tingkat II.
(6) Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a meliputi:
a. penjelasan mengenai Rancangan Peraturan DPRD oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna;
b. pembentukan dan penetapan pimpinan dan keanggotaan Panitia Khusus dalam rapat paripurna;
dan
c. pembahasan materi Rancangan Peraturan DPRD oleh Panitia Khusus.
(7) Pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b berupa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, meliputi :
a. penyampaian laporan pimpinan Panitia Khusus yang berisi proses pembahasan, pendapat Fraksi dan hasil pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c; dan
b. permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
(8) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Your Correction
