Correct Article 57
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Penandatanganan PB KDH dibuat dalam rangkap 4 (empat).
(2) Dalam hal penandatanganan PB KDH melibatkan lebih dari 2 (dua) daerah PB KDH dibuat dalam rangkap sesuai kebutuhan.
(3) Pendokumentasian naskah asli Perbup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh :
a. Sekretaris Daerah masing-masing daerah;
b. Bagian Hukum; dan
c. SKPD masing-masing pemrakarsa.
Your Correction
