Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PB KDH yang telah diberikan nomor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 diundangkan dalam Berita Daerah oleh Sekretaris Daerah dengan dibubuhi tahun dan nomor. (2) Sekretaris Daerah menandatangani pengundangan PB KDH dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah PB KDH.
Your Correction