Correct Article 56
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) PB KDH yang telah diberikan nomor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 diundangkan dalam Berita Daerah oleh Sekretaris Daerah dengan dibubuhi tahun dan nomor.
(2) Sekretaris Daerah menandatangani pengundangan PB KDH dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah PB KDH.
Your Correction
