Correct Article 53
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Pembentukan PB KDH dilakukan oleh Bupati dengan Kepala Daerah lain.
(2) Materi Muatan PB KDH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan urusan yang menyangkut kesepakatan bersama.
(3) Rancangan PB KDH disusun oleh SKPD pemrakarsa bersama pihak yang MENETAPKAN kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pembahasan Rancangan PB KDH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersama instansi terkait dari pihak yang mengadakan kesepakatan bersama melalui rapat kerja dan/atau rapat koordinasi teknis.
(5) Penyusunan Rancangan PB KDH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan penetapan kesepakatan bersama untuk membuat Peraturan Bersama.
(6) Rancangan PB KDH untuk kerja sama daerah yang membebani APBD dan masyarakat serta belum tersedia anggarannya dalam APBD pada tahun anggaran berjalan, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan DPRD.
(7) Rancangan PB KDH ditetapkan menjadi Peraturan Bersama dengan ditandatangani oleh Bupati dan Kepala Daerah lain yang mengadakan kesepakatan bersama.
Your Correction
