Correct Article 52
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Penandatanganan Perbup dibuat dalam rangkap 3 (tiga).
(2) Pendokumentasian naskah asli Perbup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. sekretaris daerah;
b. bagian hukum; dan
c. perangkat daerah pemrakarsa.
Your Correction
