Correct Article 51
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Perbup yang telah ditetapkan diundangkan dalam Berita Daerah.
(2) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Berita Daerah disertai dengan pemberian tahun dan nomor pengundangan.
(3) Pengundangan Perbup dalam Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
(4) Perbup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Your Correction
