Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan Perbup yang telah dibahas harus mendapatkan paraf koordinasi dari Kepala Bagian Hukum dan pimpinan perangkat daerah pemerakarsa. (2) Kepala Bagian Hukum mengajukan Rancangan Perbup yang telah mendapat paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Your Correction