Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Materi muatan Perbup untuk melaksanakan Perda atau atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (2) Perangkat daerah Pemrakarsa menyusun rancangan Perbup sesuai dengan materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Rancangan Perbup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Bagian Hukum untuk harmonisasi dan sinkronisasi dengan SKPD terkait. (4) Bupati dapat membentuk Tim harmonisasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Tim harmonisasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengikutsertakan akademisi dan/atau instansi vertikal dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction