Correct Article 5
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Produk Hukum Daerah bersifat:
a. pengaturan; dan
b. penetapan
(2) Produk Hukum Daerah yang bersifat pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Perda;
b. Perbup;
c. PB KDH; dan
d. Peraturan DPRD.
(3) Produk Hukum Daerah yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Keputusan Bupati;
b. Keputusan DPRD;
c. Keputusan Pimpinan DPRD; dan
d. Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
Your Correction
