Correct Article 4
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2019
Current Text
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, terdiri dari :
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah 1). Semula
105.458.038.644 Rp 2). Bertambah
172.471.534.329 Rp
277.929.572.973 Rp Jumlah Penerimaan Pembiayaan Daerah setelah Perubahan
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah 1). Semula
100.000.000.000 Rp 2). Bertambah/Berkurang
10.350.000.000 Rp
110.350.000.000 Rp Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Daerah setelah Perubahan
(2) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pembiayaan:
1). Semula
105.458.038.644 Rp 2). Bertambah/berkurang
172.471.534.329 Rp
277.929.572.973 Rp Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya
(3). Pengeluaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah 1). Semula - Rp 2). Bertambah
19.250.000.000 Rp
19.250.000.000 Rp Jumlah Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah setelah Perubahan
b Pembayaran Pokok Utang 1). Semula
100.000.000.000 Rp 2). Berkurang (8.900.000.000) Rp
91.100.000.000 Rp Jumlah Pembayaran Pokok Utang setelah Perubahan
Your Correction
