Correct Article 35
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Current Text
(1) Pengusaha wajib membayar upah paling sedikit sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten.
(2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten dapat mengajukan permohonan penangguhan kepada Gubernur.
(3) Prosedur dan tata cara permohonan penangguhan Upah Minimum Kabupaten dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
